Sejumlah Advokat/Pengacara yang berasal dari organisasi Advokat Siwalima Maluku (ASM) dan organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik guna menanyakan perkembangan penyidikan atas Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (11/2), di Kompleks Perumahan Rafles Hills, Cibubur, Depok, Jawa Barat. Selain korban pembunuhan yang Bernama Hasim Lestaluhu (HL), beberapa pemuda dari kelompok HL juga mengalami luka-luka serius.

Kasus ini tengah ditangani Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap 7 orang terduga pelaku, yakni Muchtar Lubis dan kawan-kawan (dkk). Kuasa hukum pihak korban yang diwakili Organisasi Advokat Siwalima Maluku (ASM) dan Orgonisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR) dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/2) meminta penyidik agar semua pelaku ditangkap dan diproses hukum. Kuasa hukum korban diterima oleh Kanit I Subdit 4 Jatanras.
“Kepada pihak penyidik agar siapapun yang menjadi pelaku untuk ditangkap dan diproses hukum,” kata Ketua tim hukum korban, Abdul Syukur Sangadji, S.H,. kepada media ini di Jakarta, Rabu (15/2).
Kuasa hukum lain, Julius Steven Latuihamallo, S.H.,M.H., meminta agar perkara ini ditangani secara professional dan transparan termasuk mengonfirmasi kepada kuasa hukum mengenai gelar perkara dan hal-hal penting lain yang dibutuhkan.
“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara objektif, professional, akuntabel dan transparan. Kami juga meminta agar gelar perkara yang dalam rencananya akan dilaksanakan hari Rabu supaya dikonfirmasi Kembali oleh penyidik kepada para Advokat Siwalima Maluku selaku pengacara korban. Intinya, penanganan kasus ini harus transparan dan tidak boleh ada yang disembunyikan,” kata Julius.

Para tersangka yang kini ditahan, disangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 170 KUHP. Menurut Syukur, pembunuhan yang terjadi diduga kuat ada unsur perencanaan, karenanya para tersangka harus dijerat pula dengan Pasal 340 KUHP, beserta pasal-pasal pidana lainnya. Selain itu, ditambahkan Syukur, dari hasil informasi serta data-data yang dihimpun, para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut berjumlah sangat banyak hampir berjumlah kurang lebih 30 orang, sehingga penyidik harus bekerja maksimal untuk mencari dan menangkap para pelaku. Untuk itu, pihak penyidik meminta kuasa hukum korban bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini. Penyidik juga meminta untuk menghadirkan saksi tambahan dari pihak korban serta kalau ada barang-barang bukti agar segera dihadrikan ke penyidik kapan saja.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Advokat Siwalima Maluku, Rhony Sapulette, SH.,MH.,CLA., secara terpisah mengatakan bahwa advokasi yang dilakukan oleh para Advokat Siwalima Maluku terhadap para korban merupakan salah satu bentuk kepedulian organisasi, sekaligus agar kasus tersebut tidak menimbulkan ekses negatif yang tidak diinginkan. “Advokasi yang dilakukan teman-teman ini selain sebagai bentuk kepedulian organisasi ASM atas apa yang dialami para korban, juga agar permasalahan ini tidak melebar kemana-mana, kan kita sama-sama tahu kalau permasalahan seperti ini sangat sensitif karena ada dimensi kedaerahan, jadi, kita berharap pihak kepolisian harus bersikap seriuslah ya..,Lebih lanjut dikatakan Rhony, pembentukan Tim Advokasi untuk kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami atas kasus tersebut, kata Rhony yang juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.